Yth. Segenap Rekanan Pengadaan Barang
Universitas Surabaya
Terkait dengan SOP e-procurement, diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
- Harga penawaran yang dimasukkan dalam e-procurement adalah harga include dengan pajak (jika ada dan jika supplier PKP) dan lain-lain, serta mengikat bagi Rekanan dan Universitas Surabaya. Rekanan dapat mengubah / mengganti harga penawaran sebelum masa lelang berakhir.
- Setelah masa lelang berakhir, dengan alasan apapun Rekanan tidak diperbolehkan mengubah / mengganti harga penawaran yang telah dimasukkan (diinput) dalam e-procurement.
- Perubahan harga penawaran setelah masa lelang berakhir dikategorikan sebagai pelanggaran SOP dan dapat dikenakan sanksi pembekuan sebagai rekanan Universitas Surabaya selama beberapa waktu. Apabila pelanggaran terulang lagi, maka akan dipertimbangkan untuk pembekuan sebagai rekanan Universitas Surabaya selamanya.
- Pembayaran oleh Universitas Surabaya dilakukan setelah barang dikirim. Tagihan, TTB (Tanda Terima Barang), PO diserahkan oleh supplier ke Direktorat MAP dengan lama waktu pembayaran maksimal 2 minggu
- Jika supplier melakukan perubahan pada data rekanan termasuk nomer rekening bank transfer, maka diharuskan untuk melaporkan kepada Direktorat MAP
-
Supplier baru yang berminat untuk mengikuti e-procurement, maka diharapkan untuk mendaftarkan identitasnya terlebih dahulu dengan mengisi menu daftar supplier baru dengan menyertakan upload file berkas kelengkapan pendaftaran sebagai berikut:
- Company Profile
- NPWP
- SIUP
- NIB
- SPPKP (wajib jika supplier Pengusaha Kena Pajak)
- Halaman pertama rekening Bank
File yang diunduh dalam format jpeg, ukuran maksimal 500kb. Jika kriteria file tidak memenuhi, maka Supplier dapat mengirimkan ke alamat email:
map@unit.ubaya.ac.id dengan memberikan subject:
Pendaftaran eproc atas nama Perusahaan XXX
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surabaya, November 2019
ttd
Direkorat Manajemen Aset dan Pengadaan